Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (Foto/Diskominfo Sumut)
Jengkel dengan ulah seorang oknum dokter yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumut yang jual vaksin COVID-19, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan memecat pihak yang terlibat.
"Harus ada sanksi kalau benar yakni pecat," tegas Edy Rahmayadi kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Kendati belum mendapatkan detail informasinya, namun Edy sudah mengetahui kalau ada dua dokter Dinas Kesetahan Sumut dan dokter di rumah tahanan yang menyalahgunakan profesinya dengan menjual vaksin secara ilegal.
Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan soal adanya informasi dari Polda Sumut yang menangkap oknum ASN terkait dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal.
Vaksin yang harusnya untuk narapidana di rumah tahanan, justru diperjualbelikan di luar. Oknum ASN di Sumut itu sedang diperiksa pihak kepolisian.
Oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut.
Gubernur menegaskan seperti yang dilansir Antara, sanksi berupa pemecatan sesuai peraturan yang berlaku.
Vaksin COVID-19, katanya, diberikan pemerintah untuk masyarakat agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan.
"Nah, malah dilakukan seperti itu (dijual). Harus dihukum berat," ujarnya menegaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: