Ilustrasi virus corona. (unsplash/@martinsanchez)
Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa informasi "Babel peringkat pertama COVID-19" yang beredar di media sosial adalah berita bohong atau hoaks.
"Penyebar informasi hoax "Babel peringkat pertama COVID-19" di Indonesia ini sudah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena sudah menimbulkan keresahan masyarakat," kata Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Babel Sudarman di Pangkalpinang, Rabu (19/05), seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan bahwa beredarnya screenshoot postingan di sosmed platform Facebook (FB).
"Berita duka bagi kita masyarakat Bangka Belitung. Hari ini Bangka Belitung memasuki peringkat pertama nasional dengan pasien positif COVID-19 terbanyak se-Indonesia ini menimbulkan keresahan dan kepanikan masyarakat". ditulis pada unggahan tersebut.
"Masyarakat harus berhati-hati dalam menerima berita yang belum valid dan terpercaya. Jangan terus menyebarkan berita tersebut karena penyebarluasan berita hoax melanggar UU ITE," ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan berita resmi terkait informasi COVID-19 bersumber dari Satgas COVID-19 Nasional, Satgas COVID-19 Provinsi dan kabupaten/kota serta situs-situs resmi pemerintah, seperti babelprov.go.id, covid19.babelprov.go.id dan diskominfobabel atau akun-akun yang sudah terkonfirmasi.
"Informasi dari lembaga resmi ini disebar dan diklarifikasi kembali agar tidak termakan berita hoax," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Satgas COVID-19 Bangka Belitung Mikron Antariksa juga mengatakan bahwa Babel peringkat pertama COVID-19 merupakan hoax.
"Datanya tidak benar, sudah saya klarifikasikan ke akun FB bersangkutan," katanya.
Ia menjelaskan data penambahan kasus selama Mei 2021 di Bangka Belitung yaitu penambahan kasus positif sebanyak 2.311, sembuh 2.695, meninggal 32 dan akumulatif kasus positif 15.757 kasus.
"Posisi tertinggi pertama di Indonesia adalah Provinsi DKI Jakarta, yakni sebesar 400-an ribu kasus dari 1,7 juta jumlah kasus nasional," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: