Video viral Presiden Joko Widodo mempromosikan kuliner Bipang asal Ambawang, Kalimantan Selatan kian ramai.
Pakar Hukum Rizal Fadillah dalam artikel 'Promosi Babi Panggang buat Lebaran, Presiden Dapat Kena 156a KUHP' menyatakan hal itu adalah sebuah penistaan.
Bahkan kata Rizal Fadillah, Jokowi bisa terancam hukuman penjara lima tahun.
"Mempromosikan Babi Panggang kepada muslim yang akan menjalankan Idul Fitri adalah sebuah penistaan. Presiden Jokowi sebagaimana Ahok dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun," kata pakar hukum Rizal Fadillah dalam artikel “Promosi Babi Panggang Buat Lebaran, Presiden Dapat Kena 156a KUHP”.
Hal itu akan menjadi ringan ketika Jokowi melakukan klarifikasi. Karena promosi yang dilakukan oleh Jokowi merupakan penodaan agama, tidak sebatas efek di bidang politik saja.
"Seluruhnya kembali kepada Presiden Jokowi sendiri dan umat Islam yang merasa tersinggung atas penawaran barang haram untuk lebaran oleh seorang Presiden. Apa dan bagaimana kelanjutannya?" katanya.
Diketahui, tak lama setelah video Jokowi tentang Bipang beredar, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman ngeles menyatakan juga suka Jipang atau Bipang. Yakni makanan berasal dari bahan dasar beras.
“Penjelasan ini tentu ditertawakan bahkan dianggap membodohi netizen. Sangat jelas Presiden mempromosikan kuliner Bipang Ambawang Kalimantan dan itu adalah Babi Panggang Ambawang. Produsen Babi Panggang sendiri ada yang sengaja berterimakasih atas promosi Presiden,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: