Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 08 MEI 2021 • 09:48 WIB

Ini Alasan Kemenkumham Izinkan WNA Masuk Indonesia: Penyatuan Keluarga

Author

Calon penumpang di bandara Soetta (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Fauzan)

Pemerintah menuai protes keras dari masyarakat karena masih mengizinkan negara asing (WNA) masuk ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Di saat bersamaan, pemerintah malah melarang warganya mudik. Kemenkumham RI akhirnya memberikan klarifikasi memebela diri.

Kemenkumham menegaskan WNA yang masuk ke Indonesia  hanya untuk kepentingan esensial saja.

"Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting, dikutip dari Antara, Sabtu (8/5/2021).

Tentang WN China yang masuk Indonesia, Kemenkumham mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait dan mereka akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata.

Jhoni menambahkan bahwa seluruh WN China yang masuk Indonesia sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Dia menegaskan hingga saat ini, Indonesia masih melarang WNA datang dengan tujuan wisata.

Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VoA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19.

"Penanganan setiap WNA yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19," ujarnya.

Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan.

Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan serta dokumen keimigrasian setiap WNA yang masuk ke Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ini Alasan Kemenkumham Izinkan WNA Masuk Indonesia: Penyatuan Keluarga

Link berhasil disalin!