Kategori Berita
Media Network
Rabu, 05 MEI 2021 • 12:11 WIB

Setelah Larangan Mudik, Kini Menteri Dalam Negeri Tito Tak Izinkan Bukber dan Open House

Mendagri, Tito Karnavian. / istimewa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama (Bukber) pada Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavia dalam rilisnya diterima di Jakarta, Rabu (5/5) meminta gubernur, bupati wali kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

Surat Edaran itu dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19, khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pada 2020 yang lalu, serta mencermati pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Sehingga, kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Idul Fitri 2021.

"Diminta kepada saudara gubernur, bupati/wali kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut, melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Ramadhan 1442 H," kutipan poin a dalam edaran tersebut dikutip dari Antara.

Kemudian, Mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN di daerah agar tidak melakukan open house atau halal bi halal dalam rangka Idul Fitri 2021.

Menteri Dalam Negeri sebelumnya juga mengeluarkan edaran serupa yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada 4 Mei 2021.

Dengan terbitnya Surat Edaran Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ, maka SE Nomor 450/2769/SJ dan edaran Nomor 800/2784/SJ dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya berdalih menekan penyebaran Covid-19, pemerintah akan memberlakukan larangan mudik sejak Kamis (6/5) hingga 17 Mei 2021. Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Setelah Larangan Mudik, Kini Menteri Dalam Negeri Tito Tak Izinkan Bukber dan Open House

Link berhasil disalin!