Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 02 MEI 2021 • 16:57 WIB

Konglomerat Hartono Bersaudara Bayar THR Rp106 Miliar ke Karyawannya, Termasuk yang di-PHK

Author

Konglomerat Hartono Bersaudara Bayar THR Rp106 Miliar ke Karyawannya, Termasuk yang di-PHKPekerja pabrik Djarum menunjukkan uang THR (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Salah satu perusahaan milik konglomerat Hartono bersaudara, PT Djarum, membayarkan THR sebesar Rp106,17 miliar kepada 51.451 karyawan pabrik rokok PT Djarum Kudus, Jawa Tengah.

Duo orang terkaya di Indonesia ini memberikan THR 2021 lebih awal kepada puluhan ribu pekerjanya. Jumlah karyawannya meliputi buruh harian sebanyak 6.892 orang dan buruh borong sebanyak 44.559 orang.

Buruh borong mendapatkan THR Rp89,91 miliar dan buruh harian mendapatkan THR sebesar Rp16,26 miliar. Ada kenaikan jumlah THR yang diberikan, dibandingkan tahun lalu sejumlah Rp96,97 miliar.

"Peningkatan THR terjadi karena jumlah buruh yang bertambah dan juga ada kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kudus dari Rp2,21 juta menjadi Rp2,29 juta pada 2021 ini. Kami pastikan semua buruh terima THR satu kali gaji," ujar manager Public Affairs PT Djarum Kudus Rahma Mochtar Kusumasastra.

"Tidak hanya untuk pekerja yang masih aktif, karyawan yang PHK, atau cuti hamil juga diberikan satu bulan gaji," tuturnya.

Pembagian THR di PT Djarum dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan ada petugas keamanan yang siap mengingatkan jika melanggar prokes.

"Uang THR yang diberikan hanya sebagian, sedangkan selebihnya ditransfer melalui rekening masing-masing pekerja demi keamanan," ujarnya.

Musminah, salah seorang buruh rokok dari PT Djarum mengaku senang bisa mendapatkan THR lebih awal.

THR itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari kebutuhan sandang hingga pangan menghadapi Lebaran 2021. Besaran THR yang diterima buruh sebesar Rp2.291.000 per orang. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Konglomerat Hartono Bersaudara Bayar THR Rp106 Miliar ke Karyawannya, Termasuk yang di-PHK

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!