Ganjil genap di Kota Bogor. (photo/ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada hari akhir pekan ini, namun ganjil genap itu hanya berlaku selama dua jam yakni dari pukul 15.30 sampai 17.30 WIB. Kebijakan ini kembali diterapkan menyusul naiknya kasus positif Covid-19 dan mobilitas masyarakat mulai ramai.
"Warga Bogor tercinta, tren COVID-19 di Kota Bogor agak sedikit naik, kita harus ambil langkah cepat untuk mengendalikan selain tentunya penguatan prokes di seluruh wilayah Kota Bogor Satgas memutuskan untuk memberlakukan ganjil genap Sabtu Minggu besok di seputar SSA (Sistem Satu Arah) dari jam setengah empat sampai sampai jam setengah enam sore. 2 jam saja ganjil genap seputar SSA," kata Bima saat meninjau lokasi SSA, Jumat 30 April 2021.
Bima Arya yang juga merupakan Ketua Satgas Covid-19 Bogor mengatakan, kebijakan ganjil genap di pusat Kota bertujuan untuk mencegah penumpukan atau kemacetan dan mengatur arus mobilitas lintas kendaraan.
Di tengah bulan suci Ramadhan ini, aktivitas masyarakat mulai meningkat dengan memenuhi lokasi restoran untuk berbuka puasa.
"Langkah cepat untuk mengingatkan kepada warga Bogor supaya jangan terlena. Ini belum selesai COVID-nya. Kita lihat tempat-tempat buka sudah mulai penuh orang Bukber, orang jalan-jalan segala macam, kita ingatkan lagi. Apa lagi sekeliling ini kita lihat sudah mulai penuh mulai padat. Karena itu Satgas memutuskan untuk menerapkan kembali kebijakan ganjil genap tapi dua jam saja," jelas Bima.
Kebijakan ganjil genap kali ini tak beda jauh dengan yang sebelumnya. Ada beberapa yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini, yakni TNI Polri, pelayan publik hingga ojek online dan masyarakat dengan keperluan mendesak. Masyarakat yang melanggar kebijakan ini akan disuruh putar balik.
"Sanksi hanya diputar balik saja, jadi tolong hindari SSA Sabtu minggu besok jam setengah empat sampai setengah enam," jelasnya.
Bima Arya menambahkan, para petugas juga akan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudik keluar Jabodetabek jelang perayaan Idul Fitri 1442 H.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: