PM Plt Branch Manager Kimia Farma Medan otak pelaku rapit antigen bekas. (Antara)
Plt Branch Manager Kimia Farma Medan ditetapkan sebagai otak pelaku dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas pakai di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang.
PM (45) disinyalir menyuruh empat anak buahnya masing masing inisial DP, SP, MR dan RN untuk memakai tes antigen bekas itu kepada calon penumpang pesawat di Kualanamu.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan lima orang teresebut sebagai tersangka dalam kasus ini
Hal ini diungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (30/4/2021).
Panca Putera pun mengatakan bahwa salah satu tersangka PM merupakan sosok yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Pasalnya keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.
Panca menyebutkan kasus ini bisa terbongkar karena banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil tes rapid antigen positif Covid-19 dalam kurun waktu satu minggu setelah melakukan tes.
Kemudian, pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.05 WIB, anggota Krimsus Polda Sumut yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat dengan melakukan test rapid antigen. Personel Krimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.
Setelah mendapatkan nomor antrean, personel Krimsus yang menyamar tadi dipanggil dan masuk ke ruang pemeriksaan.
Personel Polda Sumut langsung memeriksa seluruh isi ruangan laboratorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.
Di sana personel juga mendapati barang bukti berupa ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen yang diduga sudah bekas.
Di sana personel diambil sampel dengan cara dimasukkan alat tes rapid antigen ke dalam kedua lubang hidung.
Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan positif Covid.
Dalam melakukan tindak pidana kesehatan tersebut, lanjut dia, keempat tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat COVID-19 antigen," ungkap-nya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Hadir dalam konferensi tersebut Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan sejumlah PJU Polda Sumut.
Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4), terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: