Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan untuk mengoperasikan dua terminal bus selama masa pelarangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021.
Kedua terminal bus tersebut adalah Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, dan Terminal Kalideres, Jakarta Barat yang akan melayani perjalanan antar kota antar provinsi (AKAP) selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
"Iya yang dibuka hanya Terminal Pulo Gebang dan Kalideres," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Balai Kota, Rabu (28/4/2021).
Sementara itu, Dishub DKI menetapkan untuk meniadakan pengoperasian layanan AKAP di Terminal Kampung Rambutan dan Tanjung Priok selama masa larangan mudik tersebut.
Baca Juga: Takut Tertular Covid-19, Tubuh Pria di India Ini Dibiarkan Tanpa Pengawasan Selama 15 Jam
Syafrin menjelaskan, keputusan untuk membuka dua terminal bus tersebut selama masa larangan mudik dikarenakan adanya hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
"Pergerakan untuk ke wilayah barat itu juga perlu difasilitasi, sehingga letak terminal yang ideal ada di Kalideres. Kemudian, di sisi timur Jakarta ada di Pulo Gebang," tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kebijakan larangan mudik akan menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang harus berpergian sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: