Motor yang digunakan Emak-emak saat masuk ke jalan tol. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Seorang emak-emak berinisial B viral di media sosial lantaran aksinya berkendara sepeda motor di ruas Jalan Tol Angke, Jakarta. Atas perbuatanya, Polda Metro Jaya mengenakan dua pasal untuk emak-emak tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada dua pelanggaran yang dilanggar oleh pelaku. Pelanggar pertama karena berkendara sepeda motor di ruas jalan tol.
"Pertama, pelanggaran rambu lalu lintas karena di jalan tol dilarang ada kendaraan roda dua," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
BACA JUGA: Viral Emak-emak Masuk Tol Angke Bikin Ngakak, Ternyata Gara-gara Ikut Google Maps
Polisi kemudian memeriksa kelengkapan berkendara pelaku. Untuk surat kendaraan, Yusri menyebut kendaraan tersebut lengkap dan surat-suratnya terdaftar di data kepolisian.
Namun, saat polisi hendak memeriksa SIM, pelaku tidak mengaku tidak memiliki SIM. Polisi akhirnya memberikan sanksi tilang terkait kepemilikan SIM.
"Kemudian setelah kita periksa yang bersangkutan tidak memiliki SIM. Jadi rambu lalin di Pasal 287 dan tidak ada kepemilikan SIM," beber Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi membayar denda sebesar Rp1,5 juta. Polisi sendiri juga menahan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: