Kategori Berita
Media Network
Senin, 26 APRIL 2021 • 18:28 WIB

Kades Gunakan Bansos COVID-19 Untuk Berjudi, Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Ilustrasi (Ist)

Kepala Desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas, Sumsel Askari (43) divonis 8 tahun penjara karena tebukti telah melakukan penggelapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) COVID-19.

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi mengatakan, Askari terbukti tidak menunaikan sisa pembayaran dana BLT COVID-19 untuk 156 keluarga penerima manfaat (KPM) dan malah mengalihkannya untuk kepentingan pribadi.

"Terdakwa terbukti menggunakan dana tersebut untuk bermain judi, menyewa PSK dan membayar uang muka mobil wanita simpanannya," kata Sahlan membacakan putusan, dikutip dari Antara, Senin (26/4/2021).

Vonis tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Selain tindakan terdakwa yang tidak mendukung pemberantasan korupsi, perilakunya yang menggunakan dana BLT COVID-19 untuk berjudi menjadi poin pemberat vonis.

Sebelumnya Desa Sukowarno yang dipimpin terdakwa mengalokasikan dana sebesar Rp280 juta untuk 156 kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) dengan anggaran Rp600.000 selama tiga bulan.

Namun terdakwa meminta Kaur Keuangan Desa Sukowarno, Ratih untuk mengajukan pencairan anggaran sebesar Rp370 juta dengan menambahkan beberapa item pengeluaran baru.

Kemudian terdakwa mendatangi Ratih membawa cek kosong, terdakwa memintanya menandatangani cek kosong itu dengan dalih agar lebih mudah menarik dana bantuan dari bank saat jadwal pencairan.

Terdakwa lalu mencairkan dana sebesar Rp370 juta dari bank pada Mei 2020, selanjutnya pada 22 Mei 2020 dana tersebut disalurkan ke 156 KK penerima BLTDD untuk tahap I sebesar Rp93 juta dari Rp280 juta yang telah dialokasikan.

Sedangkan tahap II dan III sebesar 187 juta tidak terdakwa salurkan kepada penerima melainkan digunakan untuk menambah kekayaan terdakwa.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Kades Gunakan Bansos COVID-19 Untuk Berjudi, Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Link berhasil disalin!