Kategori Berita
Media Network
Minggu, 25 APRIL 2021 • 09:59 WIB

Pengetatan Mudik, KAI Ubah Masa Berlaku Surat Hasil Tes Covid-19 Jadi 1x24 Jam

Ilustrasi kereta api. (Instagram/kai121_)

PT KAI mengubah masa berlaku tes bebas Covid-19, yakni seperti PCR, Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang sebelumnya berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam.

Aturan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam.

"Dengan Kebijakan tersebut Daop 1 Jakarta mengimbau pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat mengatur waktu perjalanannya dengan baik," ucap Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Minggu (25/4/2021).

Eva pun menyarankan apabila memilih melakukan Tes GeNose atau Rapid Antigen di Stasiun maka tidak melakukan proses tersebut pada jam yang berdekatan dengan waktu keberangkatan.

Di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat tiga stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan Covid-19 untuk penumpang KA, di antaranya Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang memiliki layanan GeNose Test dan Rapid Antigen.

"Lainnya Stasiun Bekasi dengan layanan yang tersedia GeNose Test. Adapun jam operasional layanan di stasiun setiap hari mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB," tambahnya.

BACA JUGA: Mengharukan, Momen 53 ABK KRI Nanggala-402 Sebelum Tenggelam saat Merapat di Banyuwangi

Diketahui sebelumnya, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum atau tambahan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengetatan Mudik, KAI Ubah Masa Berlaku Surat Hasil Tes Covid-19 Jadi 1x24 Jam

Link berhasil disalin!