Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai adanya peristiwa hilang kontak kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan Bali menjadi catatan penting agar pembaharuan atau peremajaan alutsista guna menjaga kedaulatan Indonesia.
Dengan demikian kedepannya tak ada lagi kecelakaan-kecelakaan akibat alutsista Indonesia bermasalah saat dioperasikan dan mengakibatkan hilangnya korban jiwa dari anggota TNI.
"Selain untuk menjaga kedaulatan Indonesia, tujuan lainnya ialah agar tidak lagi terjadi kecelakaan-kecelakaan akibat alutsista Indonesia bermasalah sehingga ketika di operasikan menimbulkan korban jiwa," ujar Sukamta kepada Indozone, Kamis (22/4/2021).
Politisi PKS ini menekankan terlalu mahal harga nyawa Anggota TNI jika hilang hanya karena cuma-cuma karena kecelakaan alutsista saat latihan. Apalagi negara berkewajiban melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.
"Jangan mereka menjadi korban akibat kelalaian peremajaan alutsista kita, justru di saat saat latihan," ucapnya.
Baca Juga: Mabes Polri Harap Masyarakat Ikuti Imbauan Tak Gelar Takbiran Keliling
Ia berkata Kapal KRI Nanggala 402 menjadi bagian dari alat utama sistem pertahanan (alutsista) Indonesia sejak tahun 1981. Kapal selam ini merupakan satu dari dua kapal selam tua buatan industri Howaldt Deutsche Werke (HDW), Kiel, Jerman Barat.
Mengenai kondisi terakhir kapal selam yang belum ditemukan hingga saat ini, Sukamta mengajak berbagai pihak untuk bersabar menunggu berita resmi dari TNI, supaya tidak terjadi sepekulasi.
"Sebaiknya kita tunggu kabar resmi dari TNI, kasihan para keluarga dari Anggota TNi yang berada di kapal tersebut. Sebaiknya dihindari spekulasi sepekulasi," katanya.
“Mari kita berdoa kepada Tuhan YME berdoa untuk keselamatan awak dan kapal selam KRI Nanggala 402. Tidak ada yang tidak mungkin untuk Tuhan memberikan keajaiban kepada hamba-Nya. Apalagi saat ini bulan Ramadan, doa-doa hamba yang beriman di dengar oleh Tuhan YME," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: