Juliari Batubara (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Mantan Mensos Juliari Batubara didakwa menerima suap hingga Rp32,4 miliar dalam kasus dana bansos Covid-19. Uang suap diberikan sejumlah vendor agar dimenangkan dalam tender pengadaan paket bansos.
Juliari menerima suap dalam tiga bagian. Pertama suap dari Harry van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar. Kedua suap dari Dirut PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 1,95 miliar.
Ketiga suap Rp 29.252.000.000 atau sekitar jumlah tersebut dari vendor bansos. Total uang suap yang dia terima adalah Rp32.482.000.000.
Modus Juliari adalah merespons Keppres Jokowi dengan menerbitkan keputusan bansos sembako dan tunai untuk warga Jabodetabek.
Setelah itu, jaksa KPK mengungkap ada pertemuan di rumah dinasnya dengan beberapa pejabat Kemensos untuk membahas perusahaan yang akan dimenangkan sebagai vendor.
Kemudian, Juliari memerintahkan pengutipan Rp10 ribu per paket bansos Covid-19.
"Setelah Terdakwa menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, maka Terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10.000 per paket dari penyedia guna kepentingan Terdakwa," ujar jaksa KPK, Rabu (21/4/2021).
Uang suap tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, seperti Sekjen Kemensos Hartono Laras dan juga Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin.
Hartono menerima Rp200 juta, sementara Pepen menerima Rp1 miliar. Keduanya juga diberikan masing-masing satu sepeda Brompton seharga Rp60 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: