Polri segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Jozeph Paul Zhang, YouTuber yang mengaku sebagai nabi ke-26, untuk selanjutnya diserahkan ke Interpol sebagai upaya menangkap yang bersangkutan yang sedang berada di luar negeri.
"Bareskrim segera mengeluarkan DPO, yang tentunya DPO akan diserahkan ke Interpol, dan tentunya menjadi dasar Interpol untuk terbitkan 'red notice," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (19/4) dikutip dari ANTARA.
Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait video viral YouTuber mengaku sebagai nabi ke-26.
Laporan terkait penodaan agam tersebut dilayangkan oleh Husin Shahab selaku Ketua Cyber Indonesia dilayangkan pada Sabtu (17/4) dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0253/VI/2021/Bareskrim Polri.
Baca juga: Kemenag Minta Masyarakat Tak Jadikan Tarawih Kilat Alasan Persingkat Waktu Akibat COVID-19
Dalam menyelesaikan perkara ini, lanjut Rusdi, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Keimigrasian dan Interpol. Karena Jozeph Paul Zhang diketahui sudah tidak berada di Indonesia.
"Polri bersama-sama instansi lainnya sedang berusaha keras menyelesaikan kasus ini, yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelasaikan kasus yang terjadi," kata Rusdi.
Saat ditanya kapan DPO akan diterbitkan, Rusdi menegaskan, secepatnya Bareskrim Polri akan menerbitkan DPO terhadap Jozeph Paul Zhang.
Adapun pasal-pasal yang dikenakam terkait ujaran kebencian pada Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) dan Penodaan Agama Pasal 156 huruf a KUHP.
Sebelumnya, Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
Dalam video forum diskusi zoom yang berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga melecehkan Allah SWT hingga menyinggung ibadah puasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: