Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan masyarakat yang mudik lebaran di luar tanggal 6-17 Mei 2021 tidak akan dikenakan sanksi. Namun, pihak Kemenhub berharap masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan demi keamanan bersama.
"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021).
Namun, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan akan tetap ada. Masyarakat diminta untuk tetap serius mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," ujar Adita.
Masyarakat diminta untuk tetap membatasi mobilitas sebelum tanggal 6 Mei. Adita juga menuturkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan uji acak di sejumlah titik jalur mudik.
"Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas COVID-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: