Tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
KPK mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna meminta jatah kepada pemilik RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebesar Rp3.297.189.746.
Uang tersebut demi memuluskan perizinan proyek rumah sakit tersebut. Uang fee Rp3,2 miliar tersebut sebesar 10% dari nilai kontrak keseluruhan pembangunan itu. Permintaan jatah itu disebut sebagai bagian biaya koordinasi terkait perizinan.
"Bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar, sehingga terdakwa meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746," kata Budi, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/4/2021).
KPK mendakwa Ajay patut diduga menerima hadiah berupa uang itu, agar tidak mempersulit perizinan pembangunan RS tersebut.
KPK juga mengungkap bahwa Ajay yang lebih dahulu mencari Hutama setelah mengetahui adanya rencana pembangunan di RS Kasih Bunda yang berada di Kota Cimahi itu.
"Pada tahun 2018, mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa, untuk menghubungi dan mempertemukannya dengan Hutama Yonathan," katanya pula.
Di sebuah restoran, Ajay bertemu dengan Hutama dan meminta jatah fee terkait poryek tersebut. Dia juga meminta agar proyek dikerjakan oleh Akhmad Syaikhu yang merupakan pengusaha rekomendasi Ajay.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: