Kategori Berita
Media Network
Selasa, 13 APRIL 2021 • 09:51 WIB

'Saktinya' Yogas Operator Kader PDIP di Kasus Bansos Covid-19, 30 Menit Bereskan Masalah

Author

Eks Mensos Juliari Batubara (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa penyuap eks Mensos Juliari Batubara, Harry van Sidabukke, mengungkap bagaimana "saktinya" Agustri Yogasmara dalam hal penentuan paket bansos Covid-19 di Kemensos.

"Saya dikenalkan oleh Pak Joko, Pak Joko saat itu PPK (pejabat pembuat komitmen), saat itu jeda dari pengadaan tahap 1 mau tahap 2 katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait dengan Pertani," kata Harry dalam sidang, Senin (12/4/2021).

Harry sendiri didakwa menyuap Juliari Batubara senilai Rp1,28 miliar. Sementara,  Agustri Yogasmara pernah dihadirkan dalam rekonstruksi perkara oleh penyidik KPK sebagai perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, yaitu Ikhsan Yunus.

Saat itu, Yogas mengatakan kepada Harry ada fee yang harus dibayarkan jika ingin menjadi supplier Bansos Covid-19, yaitu Rp12.500.

Harry merasa jumlah itu terlalu besar dan ingin berdiskusi dulu dengan Pertani. Namun, Yogas malah melarang Harry melapor ke Pertani.

"Lalu omongan saya dipotong Yogas, katanya ini bukan urusan ke Pertani, ini urusan kita saja nanti kalau sampai ke BUMN jadi ribet jadi kami tidak sepakat," kata Harry.

Yogas kemudian memberi tawaran lain, yaitu fee bansos menjadi Rp10 ribu per paket. Namun, Harry kemudian menawar lagi menjadi Rp9.000.

"Terus saya kembali hitung rasanya kalau Rp10 ribu masih oke tetapi saya tanya apa bisa saya minta Rp1.000,00 karena butuh operasional, jadi disepakati fee Rp9.000,00 per paket," kata Harry.

Sejak itu, Harry secara rutin memberikan fee bila diminta. Namun, pemberian fee tidak setiap tahap demi meminimalkan risiko.

"Awal-awal itu Pertani selalu dapat paket dan disampaikan dahulu sama Mas Yogas nanti dapat sekian dan benar dapat, lalu tahap 7—12 pernah berkurang. Lalu saya complaint kepada Pak Joko kok kuota berkurang padahal tidak segitu, jadi saya mengadu kepada Yogas, lalu setengah jam sudah selesai sesuai dengan kesepakatan," jawab Harry.

"Jadi, Yogas sesakti itu?" tanya jaksa Azis.

"Kesaktian di tahap 1, 2, 5, dan 6 benar, ya, hanya meleset 10.000 atau 20.000," pungkas Harry.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

'Saktinya' Yogas Operator Kader PDIP di Kasus Bansos Covid-19, 30 Menit Bereskan Masalah

Link berhasil disalin!