Kategori Berita
Media Network
Senin, 12 APRIL 2021 • 19:04 WIB

Langgar Syariat Islam, Hukuman Cambuk Berlangsung di Belakang Islamic Centre Aceh Tamiang

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. / istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengeksekusi cambuk tiga pelanggar syariat Islam yang diputus bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kuala Simpang.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman belakang Gedung Islamic Centre Aceh Tamiang di Kuala Simpang, Senin (12/4/2021). Eksekusi berlangsung di hadapan khalayak ramai.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Tamiang Mariono mengatakan dari tiga terhukum tersebut, dua di antaranya menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambuk.

"Ada tiga terhukum yang menjalani uqubat cambuk. Dua dalam perkara zina, dicambuk masing-masing 100 kali dan seorang lagi dalam perkara takzir, dihukum 18 kali cambuk karena menyediakan tempat perjudian," kata Mariono dikutip dari Antara.

Ketiga terhukum tersebut yakni Muis Syahputra (43) status pegawai negeri sipil dan Sumanti (43) status pegawai honorer. Keduanya dihukum bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kuala Simpang dalam perkara perzinaan dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk.

Serta Nasib Suhery (52), karyawan swasta, dihukum bersalah dalam perkara takzir atau sebagai penyedia tempat maisir (judi) dengan hukuman 18 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua bulan.

"Para terhukum divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Mariono.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Langgar Syariat Islam, Hukuman Cambuk Berlangsung di Belakang Islamic Centre Aceh Tamiang

Link berhasil disalin!