Teater keong mas TMII (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Pemerintah resmi mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan dalam masa transisi untuk dikelola oleh negara.
Salah satu alasan pengambilalihan TMII adalah karena Yayasan Harapan Kita selaku pengelola tidak pernah menyetorkan pendapatan kepada negara.
Namun, hal ini dibantah oleh Direktur Utama TMII Achmad Tanribali Lamo. Dia mengklaim TMII rutin menyetorkan pajak setiap tahunnya, bahkan merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di kawasan Jakarta Timur.
"TMII merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah TMII. Paling besar di TMII itu pajak tontonan (pajak hiburan), selain PPh 21, PPh 25, dan sebagainya," ujar Achmad dalam keterangan pers, Minggu (11/4/2021).
Achmad menjelaskan bahwa besaran pajak hiburan yang dibayarkan TMII di tahun 2018 senilai Rp9,4 miliar, dan meningkat menjadi Rp9,7 miliar di tahun 2019.
Hanya saja, pada tahun 2020 terjadi penurunan setoran pajak karena pandemi Covid-19, yaitu hanya menjadi Rp2,6 miliar.
Achmad menambahkan bahwa TMII diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga pasti langsung ditegur jika tidak menyetorkan pendapatan ke negara.
Sebelumnya, KSP Moeldoko mengatakan bahwa TMII merugi Rp40 miliar - Rp50 miliar setiap tahunnya. Kerugian ini membuat TMII tak berkontribusi pada keuangan negara.
"Ada kerugian antara Rp 40-50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan," kata Moeldoko, Jumat (9/4/2021).
Setiap tahun, Yayasan Harapan Kita (YHK) justru harus menutup kerugian dengan melakukan subsidi terus menerus.
Hal ini lagi-lagi dibantah Achmad. Menurutnya, hanya membantu keuangan pada tahun 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19. Jumlahnya sekitar Rp41,5 miliar untuk membayar gaji karyawan.
"2018 dan 2019 TMII tidak pernah mendapat bantuan dari YHK. Kecuali kegiatan bersama, YHK sendiri memberikan uangnya kepada TMII untuk pelaksanaannya. Tapi 2020 tidak cukup, tidak mungkin TMII berdiri sendiri. Berdasarkan Keppres ini tanggung jawab YHK untuk memberikan supporting kepada TMII." pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: