Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 10 APRIL 2021 • 11:59 WIB

Moeldoko Klaim karena Merugi Hingga Rp50 miliar per tahun Pemerintah Ambil Alih TMII

TMII tampak dari Atas. / istimewa

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Yayasan Harapan Kita milik keluarga Presiden Soeharto mengalami kerugian hingga Rp50 miliar per tahun saat mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Moeldoko menjelaskan, salah satu pertimbangan pemerintah mengambil alih TMII karena adanya faktor kerugian tersebut.

"Ada kerugian antara Rp 40-50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan," kata Moeldoko dikutip Antara, Jumat (9/4/2021).

Menurut dia, saat ini tim transisi akan bekerja selama tiga bulan untuk memindahkan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Nanti tim transisi akan bekerja tiga bulan, salah satu opsi ke depan yang akan mengelola itu di antaranya BUMN bidang pariwisata," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII sehingga memindahkan pengelolaan TMII ke Kementerian Sekretariat Negara.

TMII yang merupakan aset negara di bawah Kemensetneg dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun.

"Di situ ada tim pengarah, ada Pak Mensesmeg, Menseskab, berikutnya ada KSP dan tim asistensi ada dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya," tutur Moeldoko.

Menurut Moeldoko, tim transisi akan langsung bekerja setelah dibentuk. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara No. 96 tahun 2021 tertanggal 1 April 2021 tentang Pembentukan Tim Transisi Pengelolaan dan Serah Terima TMII, Tim Transisi TMII terdiri dari:

I. Pengarah:
a. Menteri Sekretaris Negara:
b. Sekretaris Kabinet:
c. Kepala Staf Kepresidenan.

II. Ketua: Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

III. Anggota:
a. Sekretaris Militer Presiden Kemensetneg
b. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kemensetneg
c. Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kemensetneg
d. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan, Kemensetneg
e. Staf Ahli Bidang Hukum, Kemensetneg
f. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemensetneg
g. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan, Kemensetneg
h. Kepala Biro Umum Sekretariat Militer Presiden, Kemensetneg
i. Inspektur, Kemensetneg
j. Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan; dan
k. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata, Kementerian BUMN

IV. Sekretaris: Kepala Biro Umum, Sekretariat Kementerian Sekretariat

Tim dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh Tim Asistensi yang terdiri atas:
1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
2. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara,
3. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,
4. Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta; dan
5. Chandra Marta Hamzah, S H.

Tim Transisi mempunyai tugas:
1. Menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII
2. Mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan dan
3. Mewakili Kemensetneg dalam berkoordinasi dengan Yayasan Harapan Kita dalam mengelola TMII dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan TMII
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Menteri Sekretaris Negara terkait dengan proses serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Transisi bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Moeldoko Klaim karena Merugi Hingga Rp50 miliar per tahun Pemerintah Ambil Alih TMII

Link berhasil disalin!