Kategori Berita
Media Network
Rabu, 07 APRIL 2021 • 13:01 WIB

Partai Demokrat Tak Gentar Hadapi Gugatan Kubu Moeldoko Terkait AD/ART

Ilustrasi Partai Demokrat (Instagram/@pdemokrat)

Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) mengugat Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun sejumlah tuntutan dilayangkan oleh oleh kubu KLB kepada partai berlogo bintang mercy ini, salah satunya mengenai AD/ART tahun 2020.

Merespon hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, bahwa kubu Moeldoko tidak memiiki legal standing atau kedudukan hukum di dalam mengajukan gugatan.

Baca juga: Pacaran 4 Tahun Diselingkuhi, Mantan Ngotot Ngajak Balikan, Isi Chatnya Jadi Sorotan 

"Karena itu, tentu kami yakin menang kalau berhadapan dengan mereka di pengadilan. Gerombolan Moeldoko itu tuntutannya tidak jelas ujung pangkalnya. Legal standing mereka tidak punya, prosedurnya dan aturannya pun mereka tidak tahu," ujar Herzaky saat dihubungi Indozone, Rabu (7/4/2021).

Herzaky menilai, gerombolan kubu Moeldoko ini hanya sekedar membuat gaduh saja. Baru saja mengugat, kata dia, sudah berteriak di media massa. Dia pun menyinggung apakah gugatan tersebut sudah diterima di pengadilan.

"Belum apa-apa, sudah teriak-teriak di media massa. Memangnya sudah diterima laporannya di pengadilan? Jangan-jangan kayak berkas-berkasnya di Kemenkumham. Heboh-heboh dipublik, tapi melengkapi berkas saja tidak mampu," katanya.

Lebih jauh, Partai Demokrat meminta gerombolan Moeldoko untuk tidak terus membuat gaduh di muka publik. Daripada buang waktu, tenaga, buat gaduh di publik, lebih baik waktu dan tenaga gerombolan Moeldoko digunakan untuk membantu pemerintah

"Dan rakyat yang sedang kesusahan karena pandemi dan bencana," tandasnya.

Diketahui Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait permasalahan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Juru Bicara Partai Demokrat hasil KLB, Muhammad Rahmad mengatakan, gugatan telah dilayangkan pada pekan lalu ke PN Jakarta Pusat.

Rahmad menyampaikan ada tiga materi gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya. Pertama membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik  formil dan materil.

Setelah itu, lanjut Rahmad, meminta Pengadilan Negeri membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Partai Demokrat.  Lalu meminta Partai Demokrat di bawah kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ganti rugi Rp100 miliar.

Artikel menarik lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Partai Demokrat Tak Gentar Hadapi Gugatan Kubu Moeldoko Terkait AD/ART

Link berhasil disalin!