Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Istimewa).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram rahasia (STR) yang isinya berkaitan pelaksanaan peliputan dari Humas Polri untuk awak media. STR tersebut ditujukan untuk seluruh jajaran Humas Polri di Indonesia.
Surat telegram rahasia tersebut teregistrasi dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat telegram tersebut dikeluarkan oleh Kapolri dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Dari STR yang diterima Indozone, Selasa (6/4/2021), salah satu isinya Kapolri memerintahkan jajaran humas agar tidak menampilkan aksi kekerasan ke awak media. Humas juga diwajibkan untuk tidak menyebar pemberian rinci terkait proses rekonstruksi suatu kasus.
Baca Juga: Ngabalin Bela Jokowi yang Hadiri Pernikahan Atta- Aurel: Kok Viral? Apa Masalahnya?
Berikut isi surat telegram tersebut:
Sehubungan dengan referensi di atas, dalam pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik, diingatkan kembali kepada para pengemban fungsi humas di kewilayahan agar wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: