Proyek MRT Jakarta fase 2A CP 201 di Jalan M.H. Thamrin. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan lokasi pembangunan jalur Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Kota - Ancol Barat.
Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, penetapan lokasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2021.
“Ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam mengurai kemacetan di Jakarta, mengajak masyarakat untuk semakin memanfaatkan transportasi publik dan beralih dari kendaraan pribadi," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3/2021).
"Selain itu, turut menstimulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan layanan transportasi yang efisien, termasuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup,” tambah Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin memaparkan, pihaknya akan melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana di jalur MRT koridor Kota – Ancol Barat.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Adapun rencana luas tanah yang dibutuhkan sekitar 196,292 m², terletak di lokasi sebagai berikut:
“Pelaksanaan pengadaan tanah ini direncanakan pada tahun 2021 sampai dengan 2023. Sedangkan, untuk pembangunan fisiknya rencananya akan dilakukan pada tahun 2023 atau setelah pengadaan tanah selesai,” tandas Syafrin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: