Pemerintah telah mengumumkan larangan mudik pada perayaan Idul Fitri 2021 mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik bagi pegawai negeri sipil (PNS).
“Edaran PANRB ini prinsipnya mengakomodir keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK. PANRB berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik,” katanya, Minggu (28/3/2021).
Namun, apabila ada PNS atau ASN yang nekat mudik lebaran, maka wajib diberikan sanksi.
“PPK kementerian/lembaga dan pemda wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS dan keluarganya yang nekat mudik,” ujarnya.
Selain itu dia juga meminta agar setiap PNS mengingatkan keluarga besarnya agar tidak mudik. “ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk tidak mudik semata memutus rantai pandemi Covid-19,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: