Kategori Berita
Media Network
Rabu, 24 MARET 2021 • 15:27 WIB

Ustad Tengku Zulkarnain Bawa-bawa Malaikat dan Iblis di Postingan yang Menyebut Mahfud MD

Mahfud MD. / istimewa

Penceramah Ustad Tengku Zulkarnain menyebutkan ketika zaman terdakwa pelaku pengeboman Bali, Amrozi beberapa tahun lalu pengacaranya boleh masuk dan mengikuti sidang. Begitu juga dengan kasus narkoba kelas kakap, juga mendapatkan perlakuan serupa.

"Beredar Video Babe Haekal ttg Pengacara HRS dilarang masuk ke Ruang Sidang, dan 3 menit langsung lenyap di ig beliau. Zaman kemarin Amrozi dkk bom Bali Pengacaranya boleh Kasus Narkoba kakap, boleh. Ini kasus Kerumunan TIDAK BOLEH. Apa betul Malekat bisa Jadi Iblis? @mohmahfudmd," Kicau Ustad Tengku Zulkarnain melalui media sosial Twitter miliknya tertanggal, 23 Maret 2021 pukul 12.29 wib.

Banyak komentar para netizen dalam postingan sang ustad.

"Amrozi dkk lebih mulia, mreka mati untuk pahamnya. dari pada barisan pembuat onar, pencari nasi kotak, meresahkan, suka demo, menjelekkan pemerintah, pemecah belah bangsa.. Mantan teroris aja sampe bingung , kok kadrun lebih parah dari teroris. bener gak @mohmahfudmd," tulis akun @ITamboen1.

"Jawaban pak mpud: jadi pelanggaran hukum itu belum tentu pelanggaran hukum ya, karena yg dinamakan pelanggaran hukum belum tentu pelanggaran hukum, kalo ada pelanggaran biasanya langsung tendangan bebas, tapi kalo di kotak pinalty jadinya 12 pas," tulis akun @cale_LLK.

"Pertempuran akhir zaman adalah perang melawan Dajjal dan anak buahnya, mungkin waktunya telah tiba.," tulis akun @BasirWahyu.

"Ustadz...kata pak menteri: Konstitusi bisa dilanggar utk menyelamatkan rakyat...???????," tulis akun @Rhoonee.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ustad Tengku Zulkarnain Bawa-bawa Malaikat dan Iblis di Postingan yang Menyebut Mahfud MD

Link berhasil disalin!