Ilustrasi Ondel-ondel. (Instagram/ondelondeljakarta)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang ondel-ondel mengamen di tempat umum. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum.
Dalam unggahannya di Instagram, Satpol PP DKI menyebutkan, ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2017.
"Sebagai ikon budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan," tulis akun Satpol PP DKI yang dikutip Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut, Satpol PP DKI mengatakan, ondel-ondel yang seharusnya digunakan sebagai sebuah kesenian, namum kini terjadi pergeseran penggunaanya dengan dibuat sebagai alat untuk meminta uang.
"Saat ini mengalami pergeseran nilai dengan semakin maraknya ondel-ondel yang digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengamen, mengemis, atau meminta uang," terangnya.
BACA JUGA: Anggaran Dipertanyakan, Wagub DKI Jakarta Pastikan Ajang Formula E Tetap Terlaksana
Oleh sebab itu, Satpol PP mengimbau agar seluruh pihak dapat menjaga warisan-warisan budaya Betawi dengan baik, salah satunya adalah ondel-ondel.
"Mari tetap jaga nilai-nilai warisan budaya dengan baik. Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga ondel-ondel sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta," tandas Satpol PP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: