Ilustrasi kamera tilang. (Pexels)
Tak jarang ada aksi pengendara kendaraan melanggar yang menutupi pelat nomor kendaraannya saat melewati kamera E-TLE agar tidak bisa ditilang. Polda Metro Jaya menyebut hal itu merupakan langkah yang percuma karena polisi tetap bisa melakukan penindakan tilang secara manual.
"Ya sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup kamera dan tetap melakukan pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Sambodo menyebut jika pihaknya menemukan ada pengendara yang membandel dengan cara menutupi pelat nomernya, petugas yang bekerja di back office akan memberikan info tersebut ke petugas di lapangan. Petugas di lapangan nantinya akan bertugas menghentikan kendaraan membandel tersebut.
"Begitu yang bersangkutan menutup kameranya terpantau di kamera kita. Di TMC itu ada operator HT, dia menginformasikan kepada petugas di lapangan dan kemudian kita kejar ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotanya kita tangkap," kata Sambodo.
"Jadi kalau memang nggak bisa ketangkep sama kamera E-TLE kan kita bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan," sambung Sambodo.
BACA JUGA: Anies hingga Ganjar Capres Diminati Anak Muda, Golkar "Ngotot" Dukung Airlangga
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berkeinginan jajaran polantas yang bertugas di lapangan hanya fokus mengatur lalu lintas tanpa melakukan penindakan pelanggar lalu lintas. Penindakan hanya dilakukan oleh kamera E-TLE.
Kapolri sendiri hari ini sudah melaunching E-TLE Nasional tahap satu. Ada sebanyak 12 Polda salah satunya Polda Metro Jaya yang turut serta dalam launching E-TLE Nasional tahap satu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: