Aparatur Sipil Negara (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengungkap bahwa sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika, Provinsi Papua, ternyata selama ini tidak pernah ke kantor selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Meski begitu, mereka tetap mendapatkan gaji dan tunjangan. Geram dengan perbuatan tersebut, Eltinus mengancam akan memecat para ASN tersebut.
"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, yah terpaksa harus diberhentikan. Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dikutip dari Antara, Selasa (23/3/2021).
Informasi soal adanya 280 ASN yang malas berkantor tapi tetap menerima gaji dan tunjangan tetap, baru diketahui setelah dilakukan validasi data ASN di lingkungan Pemkab Mimika.
Sekda Mimika Michael Gomar menyatakan siap menindaklanjuti surat resmi ke 208 ASN malas tersebut.
"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael.
Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, 280 ASN malas itu ada yang menduduki jabatan eselon III, eselon IV.
Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik maupun kelurahan. Untuk saat ini, Pemkab Mimika akan menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya kepada para ASN malas tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: