Seorang pengemis diamankan. (Photo/Sabah Post)
Pada Sabtu (13/3/2021), sembilan perempuan, termasuk 25 anak mereka, yang tergabung dalam komunitas Palauh ditahan karena tidak mematuhi prosedur operasi standar (SOP) di Malaysia saat mereka mengemis.
Dilansir dari Sabah Post, Senin (15/3/2021), pada 14 Maret para wanita tersebut bisa didenda hingga 10.000 ringgit atau Rp34 juta.
Para wanita itu berusia antara 17 hingga 41 tahun dan ditahan karena tidak memakai masker wajah dan tidak mempraktikkan jarak sosial.
Namun, Kapolsek Lahad Datu, Rohan Shah Ahmad mengatakan, hingga saat ini belum ada kebijakan yang dikeluarkan pihaknya untuk pengemis perempuan komunitas Palauh.
Baca juga: Begini Cara Menjaga Foto Profil Facebook Agar Tak Bisa Digunakan Orang Lain, Simak!
Seperti dilansir Borneo Today, dia mengatakan bahwa dokumen investigasi untuk kasus tersebut dibuka sesuai dengan Pasal 269 KUHP; Peraturan 17 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Tindakan di daerah infeksi lokal) (Pengendalian Gerakan Pemulihan) (No. 3) 2021 serta Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Dia menambahkan, di bawah Aturan 17 PPB, mereka yang dinyatakan bersalah dapat didenda Rp34 juta atau penjara selama enam bulan, atau keduanya.
"Setelah penyidikan selesai, Bareskrim IPD Lahad Datu akan menyerahkan berkas penyidikan ke Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk petunjuk lebih lanjut," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: