Ilustrasi adegan pemerkosaan. (Istimewa)
Polres Metro Jakarta Utara menangkap serang pria bernama Djamaludin (51) karena melakukan aksi pelecehan putri kandungnya sendiri yang baru berusia 16 tahun. Aksi bejat ini ternyata sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan polisi dari korban beserta ibunya. Andry menyebut korban sudah sangat kesal atas prilaku ayahnya yang akhirnya mengadukan kasus tersebut ke ibunya.
"Pelaku adalah ayah kandung korban. Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih satu tahun di rumah kontrakannya," kata Andry kepada wartawan, Rabu (10/3/2021)
Aksi pelecehan sering terjadi saat sang ibu tidak berada di rumahnya. Korban yang hanya bersama ayahnya itu dilecehkan secara berulang kali.
Korban juga kerap diancam jika menolak melayani pelaku. Sampai pada akhirnya korban kesal dan melaporkan kasus tersebut ke polisi didampingi ibunya.
"Sabtu, 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Saat korban sedang melakukan PKL, korban bercerita kepada kawannya bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya. Kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami pencabulan oleh Bapaknya," kata Andry.
"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," sambungnya.
Polisi pun langsung menangkap pelaku di rumahnya saat sedang mengemas pakaiannya dan berencana melarikan diri. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindingan anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: