Seorang oknum mantan Kepala Desa Sukowarno di Kabupaten Musi Rawa, Sumatera Selatan, bernama Askari (43) terancam hukuman mati
karena telah menyelewengkan dana bantuan sosial yang ditujukan untuk penanganan pandemi COVID-19.
Ancaman hukuman mati tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021).
Askari yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukowarno pada bulan Mei 2020 lalu diketahui telah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk keperluan pribadi di antaranya yaitu membayar utang dan berjudi.
Di hadapan ketua majelis hakim yaitu Sahlan Effendi, JPU menuntut Askari dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.
Dalam pasal tersebut diketahui bahwa terdakwa dapat dihukum maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Namun begitu, bila merujuk pada Peratruran Presiden RI no 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan corona (COVID-19), maka Askari dapat terancam hukuman mati.
Meski demikian, atas dakwaan dari JPU tersebut, penasehat Askari tidak mengajukan keberatan.
Sementara itu, pada persidangan tersebut majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
Diberitakan sebelumnya Askari ditangkap pihak kepolisian pada 14 September 2020 atas laporan masyarakat. Akibat perbuatannya itu diperkirakan sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK) tidak menerima dana bantuan langsung tunai (BLT).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: