Kategori Berita
Media Network
Minggu, 28 FEBRUARI 2021 • 11:29 WIB

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, PNS Kini Punya Sasaran Kinerja

PNS punya target kerja. (photo/ANTARA FOTO/Rahmad)

Pemerintah membuat kebijakan baru yakni Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di 2021. Hal ini akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yakni Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Nantinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh instansi pemerintah harus melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja 2021.

Adapun kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. 

“Surat Edaran ini memuat pedoman/acuan bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. 

Dijelaskan bahwa, Surat Edaran itu merupakan kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan. 

Surat Edaran itu tujuannya untuk memberikan waktu bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP No. 30/2019.

Dalam PP No. 30/2019 disebutkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. SE tersebut memuat dua pedoman, yaitu terkait Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, PNS Kini Punya Sasaran Kinerja

Link berhasil disalin!