Kategori Berita
Media Network
Kamis, 25 FEBRUARI 2021 • 15:15 WIB

Oknum TNI-Polri yang Terlibat Penjualan Senjata dan Amunisi ke KKB Harus Dihukum Berat

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw saat rilis tentang kasus senjata api yang diduga akan dipasok ke KKB. (ANTARA/Evarukdijati)

Dua oknum polisi dan seorang oknum prajurit TNI terlibat dalam penjualan sejata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Penjualan senjata dan amunisi ilegal ini terungkap setelah jajaran Polda Papua Barat mengamankan seorang warga diduga perantara transaksi jual-beli senjata api ke KKB.

Kemudian kasus ini ditelusuri dan ternyata melibatkan SHP dan MRA yang merupakan oknum polisi. Kemudian, Praka MS yang merupakan anggota TNI.

Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati yang akrab disapa Nuning itu menjelaskan, penjualan senjata secara ilegal di Papua sudah menjadi rahasia umum.

"Tentu sudah jadi rahasia umum perdagangan senjata di Papua, karena adanya jalur perdagangan senjata gelap dengan negara lain, contohnya dengan pihak illegal Australia, Filipina dan PNG (Papua Nugini). Sudah semestinya lalu lintas perdagangan gelap senjata harus bisa dicegah oleh negara," tutur Nuning kepada Indozone, Kamis (25/2/2021). 

Menurut Nuning, salah satu cara mengatasi perdagang senjata api dan amunisi ilegal ke KKB di Papua adalah dengan mengawasi dan menjaga ketat pintu-pintu masuk Indonesia khususnya di daerah-daerah perbatasan. 

Baca Juga: BNPT Tegaskan Perpres 7/2021 Berguna untuk Mensinergikan Pemberantasan Terorisme

Beberapa anggota dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). (Youtube/Video Papua TV)

Hal lain yang juga penting, kata dia, harus ada juga pengawasan ketat senjata/amunisi lama warisan konflik yang banyak bertebaran di berbagai perkampungan. Nuning pun heran, masih ada saja oknum aparat tega menghianati bangsa dengan menjual senjata dan amunisi ke KKB di Papua.

"Penjualan senjata kepada pihak KKB/KKSB/kaum separatis yang merupakan gerombolan bersenjata yang realitanya menentang pemerintah atau separatis itu termasuk pengkhianatan terhadap negara dan layak dihukum berat terlebih pelakunya adalah oknum TNI Polri yang seharusnya menjaga kedaulatan NKRI dengan setia dan profesional," urainya.

Hal penting lain yang harus diperhatikan, sambung Nuning adalah mengamati pola perdagangan senjata api dan amunisi ilegal kepada KKB di Papua. Ini tentu jadi pekerjaan rumah pimpinan Polri dan TNI khusunya kesatuan yang berdinas di Papua.

"Pola perdagangan senjata tentu harus dipelajari oleh kesatuan dan para komandan, sehingga dapat memantau apa yang dikerjakan anggota/prajuritnya," tegas mantan anggota Komisi I DPR RI itu.

Sependapat dengan Nuning, Peneliti Papua dari Tim Kajian Papua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adriana Elisabeth menerangkan kasus jual beli senjata dan amunisi di wilayah konflik seperti Papua bukan isu baru.

"Ini banyak terjadi dalam situasi konflik termasuk di Papua, bahkan sebelumnya juga terjadi dalam konflik Maluku," ujar Adriana. 

Adriana mengaku, isu ini perlu dipahami dari beberapa aspek serta dimensi, seperti ekonomi untuk mendapatkan keuntungan meskipun dilakukan secara ilegal. Kalau dari aspek keamanan, kata dia, perdagangan senjata dan amunisi ilegal ini tentu mengancam keamanan masyarakat di wilayah konflik. 

Sedangkan secara hukum pelaku harus dikenai sanksi hukum yang tegas. Apalagi bila dilakukan oleh aparat TNI dan Polri yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pertahanan, keamanan dan penegakan hukum.

"KKB juga harus diatasi karena pasokan senjata dan amunisi mendukung aksi perlawanan terhadap aparat keamanan bahkan membahayakan keselamatan warga sipil atau warga kampung," pungkas dia. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Oknum TNI-Polri yang Terlibat Penjualan Senjata dan Amunisi ke KKB Harus Dihukum Berat

Link berhasil disalin!