Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. / instagram
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean tak sepakat jika Presiden Joko Widodo melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat berkunjung ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Melalui akun instagramnya, Ferdinand dengan tegas menyebutkan ada sekelompok orang yang menuduh Jokowi telah melakukan pelanggaran prokes.
"Kali ini saya ingin menanggapi, tentang argumen-argumen dan pendapat-pendapat tak berkualitas dan tak bermutu yang disampaikan sekelompok orang yang menuduh Pak Jokowi telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan di Nusa Tenggara Timur," ujar Ferdinan.
Menurutnya agenda kunjungan Jokowi untuk meresmikan bendungan untuk suburnya pertanian di NTT.
"Sebuah prestasi kerja yang harus kita apresiasi, ketika Pak Jokowi terus membangun Indonesia, sayangnya ada sekelompok masyarakat yang mencari-cari kesalahan beliau," katanya.
"Betul masyarakat begitu antusias menyambut kehadiran Pak Jokowi, itu adalah sebuah euforia masyarakat yang ingin melihat pemimpin yang dicintainya. Faktanya Pak Jokowi tidak pernah mengundang dan menyuruh mereka untuk menyambut Pak Jokowi, di pinggir jalan seperti itu," ucapnya.
Ferdinand menyebutkan Jokowi melakukan tegur sapa dengan masyarakat dan tak mungkin Jokowi berdiam diri, menutup rapat jendela mobilnya dan berlalu.
"Apakah Pak Jokowi Salah? Tidak, Tidak mungkin Pak Jokowi menutup rapat jendala mobilnya dan berlalu tanpa bertegur sapa dengan masyarakatnya," katanya.
Ferdinand juga menyinggung Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab ketika menikahi puterinya. Ada fasilitas tenda yang tersedia untuk tamu. Artinya, Ferdinand menganggap Habib Rizieq menciptakan kerumunan secara sadar.
"Fakta berikutnya juga, Habib Rizieq tidak pernah diproses hukum, dipidana pelanggaran protokol kesehatan ketika puluhan ribu pendukungnya menjemputnya datang dari bandara. Ini hal yang sama," ucap Ferdinand.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: