Kategori Berita
Media Network
Selasa, 23 FEBRUARI 2021 • 13:10 WIB

Kapolri Rilis Surat Edaran, Acong yang Cintanya Ditolak Tetap Tersangka UU ITE Hina Agama

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang memaparkan kasus penistaan agama. (Istimewa)

Kendati surat edaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah keluar, namun proses hukum terhadap Indra Darma alias Acong (23) yang terkena pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih tetap berlanjut.

Hal ini secara tegas disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata kepada Indozone, Selasa (23/2/2020).

"Proses hukum masih berjalan," kata AKP Pandu Winata melalui pesan singkatnya yang disampaikan melalui WhatsApp.

Belum diketahui apakah yang bersangkutan masih ditahan atau tidak. Namun kata Pandu Winata soal Surat Edaran (SE) Kapolri sudah jelas hingga jadi pedoman pihak penyidik Polri melakukan tugasnya di lapangan.

Sebelumnya diketahui Polres Serdang Bedagai menetapkan seorang pemuda bernama Indra Darma alias Acong berusia 23 tahun sebagai tersangka penista agama.

Motifnya pun gara-gara putus cinta hingga dia meluapkan kekesalannya di media sosial dnegan melakukan penghinaan terhadap agama Islam.

Acong merupakan warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Ia ditetapkan tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama.

Dengan begitu, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum mengatakan Acong terancam hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Acong diketahui telah melakukan penistaan agama melalui akun media sosial Facebook dengan nama Sun Go Kong.

Menurut pengakuannya kepada polisi, tindakan penistaan terhadap agama itu dilakukannya lantaran dirinya sakit hati karena cintanya ditolak oleh wanita pujaan hatinya lantaran mereka beda agama.

Sementara itu sang wanita lebih memilih laki-laki yang seagama yang juga merupakan teman dekat Acong.

Akibat perbuatannya itu, saat ini Acong ditahan di oleh pihak Polres Sergai. 

Selanjutnya, kepada masyarakat, AKBP Robin agar tidak terprovokasi dan dapat menahan diri dari tindakan yang mungkin dapat merugikan semua pihak.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kapolri Rilis Surat Edaran, Acong yang Cintanya Ditolak Tetap Tersangka UU ITE Hina Agama

Link berhasil disalin!