Kapolsek Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap kasus narkoba. (Ist)
Memiliki segudang prestasi dan memiliki karir cemerlang di satuan reserse narkoba ternyata membuat Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi silau dengan godaan barang haram sabu-sabu.
Kompol Yuni Purwanti ditangkap bersama 11 anggota polisi lainnya ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Bandung, Rabu, (17/2/2021).
Kemudian dilakukan tes urin dan hasilnya beberapa diantara mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu.
Kapolri ke 24 Jenderal (Purn) Idham Azis pernah menegaskan bahwa oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati.
"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tahu Undang-undang, dia tahu hukum," kata Idham melansir Antara.
Menurut dia, hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Oleh karena itu, polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.
"Ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujar Idham.
Perjalanan karir Kompol Yuni Purwanti terbilang cukup cemerlang di satuan narkoba.
Pasalnya saat memulai karir di kepolisian dia langsung ditugaskan untuk manangani kasus narkoba.
Dia dinilai memiliki prestasi yang bagus saat terjun langsung menangkap pelaku mulai pemakai hingga bandar.
Beberapa kasus ditanganinya dengan jumlah barang bukti narkotika cukup besar.
Awal karirnya adalah anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Dia kemudian sempat dipercaya memimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota.
Dari Polres Bogor Kota, Kompol Yuni Purwanti ditarik kembali ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan disusul menjadi Kapolsek Bojoloa Kidul, Polrestabes Bandung.
Bahkan dari jejak digital Polsek Bojongloa Kidul pada Selasa 28 Agustus 2018 pukul 08.15 Wib saat itu Kompol Yuni Purwanti menjabat Kapolsek pernah memimpin langsung latihan bela diri Polri terhadap anggota di halaman Mapolsek Bojongloa Kidul.
Setelah menjabat Kapolsek di Bojongloa Kidul, Kompol Yuni Purwanti diketahui berpindah dan menjadi Kapolsek Sukasari setelah itu ditarik kembali ke Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat.
Namun Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti untuk melihat peran-nya dan 11 oknum polisi lainnya dalam kasus ini.
"Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Kamis, (18/2/2021)
Ini mengkomentari soal kemungkinan Polri memberikan sanksi berupa hukuman mati terhadap Kompol Yuni Purwanti yang ditengarai melakukan penyalahgunaan narkoba.
Argo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh anggota Korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di internal Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Kompol Yuni kini telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat. Mutasi itu dalam rangka pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu berawal dari pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri yang ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jabar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: