Polrestabes Bandung meringkus seorang driver ojek online, CB (40) karena melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Pelaku menipu korban berinisial MYA (26) dengan mengaku menjual obat yang mbisa menyembuhkan penyakit korban. Pelaku juga mengklaim bisa mengembalikan pacar korban menggunakan uang itu.
"Kemudian tersangka menawarkan dapat menggandakan uang, sang korban menyetujui persyaratan dan menyimpan uang kepada tersangka dengan jumlah Rp52 juta," kata Kapolsek Regol Polrestabes Bandung Kompol Aulia Djabar, Rabu (17/2/2021).
Selain uang Rp52 juta, pelaku juga meminta korban membeli domba seharga Rp7,2 juta. Tergiur, korban akhirnya menyetorkan uang puluhan juta tersebut.
Pelaku menyebut cara menggandakan uang adalah dengan pinjaman uang gaib. CB mengatakan korban bisa mendapatkan uang Rp1,2 miliar dari modal tadi.
Namun, penggandaan uang gagal dan pelaku malah meminta tambahan Rp20 juta lagi.
"Uang yang diberikan korban itu berada dalam koper. Tapi yang dikembalikan oleh tersangka ke korban hanya kantung plastik berisi receh," kata dia lagi.
Akhirnya, korban pun melapor ke polisi atas penipuan dan pelaku langsung diciduk. Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Tersangka diamankan di daerah Cibiru, keseharinannya dia sopir ojek online, pengakuannya baru pertama kali," kata Aulia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: