Kategori Berita
Media Network
Rabu, 17 FEBRUARI 2021 • 16:12 WIB

Soal Denda Tolak Vaksin Covid-19, Wagub DKI: Relatif, Buat yang Banyak Duit Ringan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mencari keuntungan dari denda sanksi dari penolakan vaksin Covid-19, yakni sebesar Rp5 juta.

"Ini regulasi dibuat bukan ingin memberikan sanksi untuk mencari atau mengumpulkan uang, atau memberatkan orang," ucap Riza, Rabu (17/2/2021).

Oleh sebab itu, politikus Partai Gerindra ini menilai sanksi denda menolak vaksin tersebut tidak bisa diukur berat atau tidak, dan terbilang relatif. Maka, ia meminta aturan itu dapat ditaati oleh warga Jakarta.

"Rp5 juta itu relatif, mungkin bagi yang sulit, ya berat, tetapi sebaliknya bagi yang banyak duit malah ringan," terangnya.

"Sanksi ini dibuat dalam rangka memastikan bahwa kita semua patuh dan taat pada ketentuan yang ada. Bahkan kami di Pemprov terkait Covid-19, yang namanya regulasi kita buat sebaik mungkin," tambahnya.

Baca Juga: Setelah Pandemi, Bill Gates Prediksi 2 Bencana Lain yang Ancam Kehidupan Manusia

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI telah mengatur sanksi didenda Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksin, dan tertera di dalam aturan Perda nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Pemerintah pusat pun mengatur terkait warga yang menolak vaksinasi Covid-19 dikenakan sanksi penghentian bantuan sosial. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Soal Denda Tolak Vaksin Covid-19, Wagub DKI: Relatif, Buat yang Banyak Duit Ringan

Link berhasil disalin!