Kategori Berita
Media Network
Rabu, 10 FEBRUARI 2021 • 14:47 WIB

Praktik Aborsi Rumahan Ilegal di Bekasi Baru Beroperasi 4 Hari

Konferensi pers Polda Metro Kasus Aborsi Ilegal Rumahan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Polda Metro Jaya baru saja menggerebek sebuah rumah di Bekasi yang dijadikan lokasi aborsi ilegal dan berhasil menangkappasangan suami istri (pasutri) pelaku aborsi dan satu ibu janin. Kepada polisi, pasutri ini mengaku baru beroperasi selama empat hari sebelum akhirnya digerebek oleh polisi.

"Kita masih dalami karena pengakuannya baru empat hari beroperasi di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Kombes Yusri mengatakan tersangka mengaku baru melakukan aborsi dengan lima pelanggannya. Meski begitu, polisi masih mendalami pengakuan tersebut.

"Pengakuannya baru ada lima pasien yang dilakukan aborsi," beber Yusri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya baru saja menggerebek sebuah rumah di Kota Bekasi awal bulan ini karena membuka praktik aborsi secara ilegal. Polisi mengamankan pasutri yang bertugas sebagai dokter aborsi dan satu pasiennya.

Pasutri ini disebut Yusri tidak memiliki kompetensi sebagai dokter termasuk melakukan tindakan aborsi. Mereka juga membatasi usia kandungan pasien yang tidak boleh lebih dari 18 minggu dengan tujuan agar mudah memusnahkan janin bayi yang diaborsi.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Praktik Aborsi Rumahan Ilegal di Bekasi Baru Beroperasi 4 Hari

Link berhasil disalin!