Kategori Berita
Media Network
Rabu, 10 FEBRUARI 2021 • 10:18 WIB

Polisi Tembak Kepala Buronan Kasus Judi Hingga Tewas Berujung Sanksi Pidana

Ilustrasi Senjata. (Foto: Pixabay/Stevepb)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri menahan dan memberikan sanksi pidana kepada Anggota Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumbar, Brigadir KR, yang menjadi tersangka pelaku penembakan terhadap Deki Susanto hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Terutama yang melakukan penangkapan kemudian penembakan, kami berikan sanksi karena telah menghilangkan nyawa orang. Sanksi pidana (sesuai) Pasal 351 ayat (3) KUHP untuk tersangka Brigadir KR sebagai pelaku penembakan," kata Irjen Argo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (9/2/12021).

Brigadir KR telah ditahan di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak 31 Januari 2021 dan dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menjalani proses hukum hingga persidangan.

Sementara lima anggota Polri lainnya dikenakan sanksi kode etik. Argo menegaskan Polri berupaya transparan dalam pengusutan kasus tersebut.

"Yang ikut dalam tim, ada lima orang, kami kenakan (sanksi) kode etik," katanya.

BACA JUGA: Terungkap! Deki Susanto Pemain Judi Ditembak Mati dari Jarak Dekat oleh Polisi di Solok

Sebelumnya diketahui, Deki Susanto merupakan buronan kasus judi dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat.

Pada Rabu, 27 Januari 2021, saat Deki hendak ditangkap, polisi menembak Deki karena melakukan perlawanan. Deki pun akhirnya tewas.

Buntut peristiwa itu, pada Rabu sore, puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Polsek Sungai Pagu, Solok Selatan, Sumatera Barat.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polisi Tembak Kepala Buronan Kasus Judi Hingga Tewas Berujung Sanksi Pidana

Link berhasil disalin!