Sepasang kekasih batal nikah viral (Tiktok)
Seorang wanita pemilik akun Tiktok @rnsc666 menceritakan pengalaman pahit yang pernah dialaminya. Hubungannya bersama kekasih berlanjut ke tahap serius. Sang kekasih pun melamarnya.
Terlihat dari foto-foto keduanya, proses lamaran yang digelar di rumah pihak wanita. Ia nampak mengenakan kebaya berwarna abu-abu, begitu juga kekasihnya mengenakan kemeja batik dengan warna senada. Dalam backdrop lamaran, tertera nama keduanya, Suci dan Rizky. Sebuah cincin melingkar di jari manis tangannya.
Baca juga: Viral Suara Wanita Menangis Histeris di Sebuah Makam, Kondisi Makam Sepi Bikin Merinding
Keduanya pun nampak bahagia telah sampai pada proses tersebut dan mempersiapkan segala kebutuhan pernikahan. Dari mulai pesan undangan, kebaya pernikahan, booking MUA, dan vendor acara seluruhnya sudah dibooking.
"Persiapan sudah 99,9 persen," katanya.
Namun rupanya, pada H-10 jelang acara keduanya memutuskan untuk berpisah. Semua yang sudah direncanakan pun pupus sudah. Manusia merencanakan, namun Allah berkehendak lain.
"Kalau Tuhan bilang dia bukan jodoh kamu. Kamu bisa apa?," katanya.
Pasca pembatalan nikah tersebut, ia pun diblokir oleh mantan pasangannya serta didiamkan oleh keluarganya sendiri. Ia sendiri tak berhenti menangis melihat pernikahannya yang sudah di depan mata harus kandas. Namun ia tak menjelaskan apa penyebab batalnya pernikahan.
"Kita bukan sama-sama berpisah. Kita cuma berhenti menyakiti. Tuhan hanya mempertemukan dan tidak untuk menyatukan," katanya dalam kolom komentar.
Video tersebut viral di Tiktok dan mendapat banyak komentar dari para netizen.
"Demi Allah sakitnya sampai ulu hati," kata seorang netizen.
"Kak sabar ya, kamu hebat, kamu kuat," timpal yang lain.
"Ya Allah nyesel banget, semangat mbak," kata netizen lainnya.
@rnsc666 iklas ya hati:) #fyp #fyp? #fypgakni #foryoupage #fyodonganjir #itsokaytobelebay
? original sound - ditto - ditto
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: