Ilustrasi kamar hotel. (Freepik/Paul Postema)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pemerintah pusat menyediakan tujuh hotel untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG). Tempat-tempat tersebut memiliki kapasitas sebanyak 1.356 kamar.
Namun, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menyebutkan, tak semua fasilitas tersebut dapat diperoleh dengan gratis. Pasalnya, ada pula yang berbayar.
Baca juga: Viral Suami Susul Istri Meninggal Dunia, saat Ngaji di Samping Jenazah, Dimakamkan 1 Liang
"Lima hotel ditanggung pemerintah dan dua lainnya berbayar," ucap Bambang kepada awak media, Sabtu (6/2/2021).
Lima hotel yang bisa digunakan masyarakat secara gratis ialah Hotel Grand Asia Penjaringan (Jakarta Utara), Hotel IBIS Senen (Jakarta Pusat), Hotel IBIS Style Mangga Dua (Jakarta Pusat), Hotel Twin Plaza Slipi (Jakarta Barat), dan Hotel U-Stay Mangga Besar (Jakarta Barat).
Kelima hotel yang biayanya ditanggung oleh pemerintah tersebut diketahui mampu menyediakan sebanyak 781 kamar untuk pasien Covid-19.
Baca juga: Viral Anggota TNI Tak Pulang 18 Tahun, Bertemu dengan Anak via Online, Bikin Netizen Sedih
Sedangkan, dua hotel berbayar adalah Hotel Mega Anggrek dan Hotel Ciputra Jakarta, dan memiliki kapasitas 575 kamar untuk pasien Covid-19.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, untuk biaya menggunakan fasilitas isolasi mandiri di kedua hotel berbayar tersebut seluruhnya akan ditentukan oleh masing-masing hotel.
"(Harga) ditentukan mereka, tugas Pemprov hanya mereview kelayakan hotel dan protokol kesehatannya saja," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: