Peringatan 16 tahun Bom Bali (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Pemerintah Indonesia memberikan kompensasi kepada 36 korban terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II. Total nilai kompensasi yang diberikan adalah Rp7,825 miliar, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Korban yang menerima kompensasi kali ini adalah bagian dari 215 korban terorisme yang berhasil diidentifikasi LPSK dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai korban terorisme masa lalu.
Presiden Jokowi telah menyerahkan kompensasi perdana secara simbolis pada 16 Desember 2020, di Istana Negara.
Kali ini, LPSK menyerahkan kompensasi kepada 37 korban, sebanyak 29 korban Bom Bali I, tujuh korban Bom Bali II, dan satu korban peristiwa penembakan Poso pada Operasi Sadra Maleo.
"Untuk korban Bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (4/2/2021).
Sementara itu, korban terorisme yang berhak menerima kompensasi kali ini terdiri dari 20 korban meninggal dunia (peristiwa Bom Bali I dan II serta peristiwa penembakan Poso pada Operasi Sadra Maleo).
Kemudian, 10 orang yang mengalami luka berat (peristiwa Bom Bali I dan II), lima orang luka sedang (Bom Bali I dan II ), dan dua orang mengalami luka ringan (Bom Bali 1 )
Rincian nilai kompensasi sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp115 juta untuk korban luka sedang, dan Rp75 juta untuk korban luka ringan.
Ia menambahkan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban Bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir.
"Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048," kata Hasto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: