Tenaga kesehatan di Indonesia (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas insentif untuk tenaga kesehatan di tahun ini. Kini, insentif dokter spesialis Rp 7,5 juta, dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta. Sementara, tahun lalu insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Pemotongan insentif ini tak ayal menimbulkan gejolak yang kini berupaya diredam oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dia berupaya insentif tidak berkurang meski Kemenkeu memangkas anggaran.
"Akan ada diskusi lagi dengan Menteri keuangan. Aspirasi itu ditangkap Kementerian Keuangan dan akan didiskusikan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, dikutip Kamis (4/2/2021).
Budi sedang mendiskusikan kemungkinan realokasi anggaran di luar Kementerian Kesehatan untuk insentif tenaga kesehatan dengan Kementerian Keuangan.
Pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dikritik keras oleh Komisi IX DPR. Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyesalkan hal tersebut.
"Kita kekurangan banyak tenaga kesehatan. Perlu waktu lama untuk mendapatkan satu tenaga kesehatan. Mengapa insentifnya dipotong," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menurutnya, tenaga kesehatan memerlukan tambahan vitamin. Sementara itu, dia mendapatkan informasi dari beberapa rumah sakit bahwa perawat kekurangan vitamin.
"Tenaga kesehatan perlu vitamin. Vitamin kurang, apalagi nanti insentif yang dibayar juga masih dipotong," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Anshory Siregar mengatakan tenaga kesehatan telah merelakan waktu, bahkan nyawa, untuk menangani pandemi COVID-19.
"Tenaga kesehatan itu garda terdepan. Tolong jangan dikurangi insentif mereka. Harus dikembalikan," kata politisi PKS tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: