Ilustrasi kamera CCTV untuk mendukung sistem tilang elektronik atau E-TLE. (INDOZONE).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mengajukan permohonan penambahan kamera E-TLE tahap tiga sebanyak 50 kamera ke Pemprov DKI Jakarta. Nantinya, puluhan kamera baru itu memiliki kelebihan fitur dalam hal membaca pelanggaran lalu lintas.
"Kemarin kita mengajukan sekitar 50 kamera lagi tambahan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Kombes Sambodo menyebut puluhan kamera itu memiliki fitur tambahan dibanding kamera E-TLE sebelumnya. Fitur terbarunya salah satunya dapat membaca jenis pelanggaran melebihi kapasitas bermotor.
"Fitur tambahan barunya adalah kita nanti spek kameranya bisa menangkap pelanggaran-pelanggaran lainnya contoh pelanggar over kapasitas misalnya naik motor bertiga itu nanti bisa ketangkap kamera," beber Sambodo.
Fitur selanjutnya masih seputar jenis pelanggaran sepeda motor. Kamera E-TLE itu dapat menindak pemotor yang tidak menggunakan helm.
"Kemudian tidak menggunakan helm itu juga bisa ketangkap oleh kamera," kata Sambodo.
Lebih jauh, Sambodo menyebut fitur selanjutnya bisa merekam kecepatan kendaraan yang melebihi kapasitas.
"Pelanggaran batas kecepatan baik kecepatan maksimal maupun kecepatan minimal itu juga bisa ketangkap," pungkas Sambodo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: