Zaim Saidi (Instagram/@zaim.saidi)
Bareskrim Polri ternyata diam-diam menyelidiki kasus transaksi di pasar namun menggunakan mata uang dinar dan dirham. Penyelidikan kasus itu ternyata berawal dari adanya video viral.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, pihaknya mendapat informasi mengenai video viral itu pada 28 Januari 2021.
"Hal tersebut terkait dengan adanya video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Jalan Tanah Baru, daerah Depok, Jawa Barat," kata Kombes Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Usai menyelidiki kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menangkap pendiri pasar tersebut. Penangkapan itu dilakukan pada 2 Februari 2021.
"Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Dittipideksus pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial ZS," beber Ramdhan.
Saat ini, ZS masih berada di Bareskrim Polri. Polri juga masih mendalami kasus tersebut.
"Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik," kata Ramadhan.
Sekedar informasi, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi yang merupakan pendiri dari Pasar Muamalah di Depok yang sempat viral. Viralnya pasar itu lantaran metode transaksi disana tidak menggunakan rupiah melainkan dinar dan dirham.
Kasusnya sendiri berkaitan dengan transaksi tanpa uang rupiah. Polri sendiri masih mendalami kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: