Per 1 Februari 2021 alias hari ini, cukai rokok resmi naik 12,5%. Kebijakan menaikkan cukai rokok ini telah ditetapkan pemerintah pada akhir tahun 2020 kemarin.
"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Dengan kenaikan cukai rokok tersebut, maka otomatis harga rokok akan menjadi lebih mahal hingga 14%.
"Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik dari 12,2% jadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli," tambahnya.
Meski begitu, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok untuk rokok jenis sigaret kretek tangan.
"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," tutur dia.
Pemerintah juga telah merilis pita cukai baru dan membentuk satuan tugas yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
"Jajaran bea cukai akan membentuk satuan tugas dalam rangka melayani penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif yang baru," ujarnya.
Berikut rincian tarif cukai rokok yang naik:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: