Ilustrasi Pulau Lantigiang. (disparbud.pariamankota.go.id)
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa dan Sekertaris Desa Jinato pada tahun 2015.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena diduga ikut terlibat pada kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan karena menandatangani akta jual-beli tanah.
“Penjualan tersebut memiliki Surat Keterangan Jual Beli Tanah Pulau Lantigiang yang dibuat oleh Sekdes Jinato 2015 yang diketahui Oleh Kepala Desa Jinato 2015,” kata Temmangnganro saat dihubungi Indozone, Minggu (31/1/2021).
Ia menjelaskan, Kades Jinato, Kepulauan Selayar di tahun 2015 dijabat pria berinisial AB dan Sekdes dijabat pria berinisial RS. Dalam waktu dekat keduanya akan diperiksa oleh pihak Kepolisian.
“Selanjutnya akan melakukan pengambilan keterangan kepada saksi,” tutur dia.
Tidak sampai disitu, Temmangnganro menyebutkan bilamana pihaknya akan terus mendalami dengan mengumpulkan bukti lainnya agar kasus penjualan pulau ini tuntas.
“Akan dilaksanakan kegiatan pengumpulan bukti-bukti lainnya,” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, sebuah pulau cantik di Sulawesi Selatan, Pulau Lantigiang kini tengah menjadi pembahasan di media sosial. Pulau nan indah ini kabarnya telah mendapat banderol sebesar Rp900 Juta.
Pulau Lantigiang berada di Desa Jinato, Kecamatan Bonerate, Kepulauan Selayar. Pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato menyebut masyarakat setempat tidak boleh memiliki tanah di Pulau Lantigiang karena berstatus dalam kawasan taman nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: