Abu Janda. (Instagram/@permadiaktivis2)
Permadi Arya alias Abu Janda resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait tudingan ujaran kebencian terhadap mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Menggapi hal tersebut, Abu Janda menyebut bahwa laporan tersebut adalah dendam politik. Menurut Abu Janda, pelapornya adalah orang yang sakit hati karena FPI dibubarkan.
"Ini mah dendam politik. Pelapornya @harisknpi pembela FPI. sakit hati FPI dibubarin, mau balas dendam Rizieq dipenjara ingin mata dibalas mata," cuit Abu Janda melalui akun Twitter-nya, Kamis (28/1/2021).
Menurut Abu Janda, polisi pasti bisa menilai bahwa pelaporan dirinya tersebut adalah ajang balas dendam politik.
"Saya yakin polisi @CCICPolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam politik," kata Abu Janda.
Baca juga: Abu Janda Dilaporkan ke Polisi, Politisi PPP: Lakukan Proses Hukum Sebagaimana Mestinya!
Ini mah dendam politik. Pelapornya @harisknpi pembela FPI. sakit hati FPI dibubarin, mau balas dendam Rizieq dipenjara ingin mata dibalas mata. Saya yakin polisi @CCICPolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam politik. RT
— Permadi Arya (@permadiaktivis1) January 28, 2021
dilaporin: yang laporin: pic.twitter.com/eqOPUeNEa1
Laporan ini sendiri berkaitan dengan cuitan Abu Janda pada 2 Januari 2021. Dalam cuitan tersebut, Abu Janda mempertanyakan kapasitas Natalius Pigai.
"Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?" cuit Abu Janda di akun Twitter-nya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: